Lensa KOTAMOBAGU – Peraturan Wali Kota Kotamobagu Nomor:22 Tahun 2017 (Perwako No:22/2017) Tentang Penerbitan Akta Kematian Cepat dan Tepat Waktu untuk warga Kotamobagu diterbitkan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kotamobagu,Virgina Olii, menjelaskan program untuk pencatatan sipil baik yang meninggal ataupun yang baru lahir memang sudah ada. Akan tetapi, sudah memiliki payung hukum dengan Perwako. “Jadi, Perwako itu merupakan payung hukum untuk menunjang program ini. Sehingga, tidak butuh lama proses penerbitan akta kematian cepat dan tapat waktu dan langsung diserahkan di rumah duka usai pelaksanaan ibadah pemakaman,” katanya.
Virgina menjelaskan penerbitan akta kematian oleh keluarga atau ahli waris bisa untuk mengurus Taspen, mengurus warisan, klaim asuransi dan syarat jika salah satu pihak hendak melakukan pernikahan kembali. “Jadi dengan dikeluarkannya akta kematian terhadap warga, otomatis data warga tersebut terhapus dalam data kependudukam,” ujarnya.
Untuk pencatatan di data base dalam penerbitan akte kematian, Disdukcapil Kotamobagu menerima laporan lebih dulu dari pemerintah desa atau kelurahan, kemudian turun ke lokasi dan meminta dokumen kelengkapan berkas sambil cek kebenaran peristiwa kematian. Setelah semua terpenuhi akan proses penerbitan lalu diserahkan langsung.
Virgina berjanji akan terus mengotimalkan peningkatan pelayanan publik serta mewujudkan tertib administrasi kependudukan. Selain itu, percepatan pelayanan kepada masyarakat dengan memberikan kemudahan proses pelaporan peristiwa kematian menjadi hal yang utama.
“Hal ini terus akan disosialisasikan kepada seluruh masyarakat, mengingat Perwakonya sudah ditanda tangani Wali Kota Kotamobagu Tatong Bara,” katanya.
Proses penerbitan akta kematian tidak dipungut biaya alias gratis, sebagai komitmen memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. “Saya mengimbau kepada para camat, lurah dan kepala desa (Kades) agar segera melaporkan setiap terjadi peristiwa duka di wilayah masing-masing,” ujarnya. (udy)
Editor: Budyanto Hamjah