KOTAMOBAGU – Penjabat Wali Kota Kotamobagu, Dr. Drs. Asripan Nani, M.Si, mengikuti evaluasi kinerja di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada Senin, 29 April 2024.
Evaluasi tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.
Dalam keterangannya usai evaluasi, Asripan Nani mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan dan membagikan hasilnya.
“Alhamdulillah hari ini, Pemerintah Kota Kotamobagu dalam hal ini Penjabat Wali Kota Kotamobagu dilakukan evaluasi secara berkala oleh Kementerian Dalam Negeri, untuk Triwulan ke 2. Dan Alhamdulillah secara keseluruhan evaluasi atas capaian kinerja selama 3 Bulan ini atau Triwulan ke 2 ini sepenuhnya telah diterima oleh Tim Evaluator dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” kata Pj Walikota.
Lebih lanjut ia menguraikan masukan yang diterima selama evaluasi, dengan menekankan pada aspek penyerapan anggaran dan pendayagunaan tenaga honorer.
“Tadi juga disampaikan catatan-catatan kecil untuk disempurnakan, misalnya penyerapan Anggaran dan Honorer. Masukan-masukan ini tentu menjadi perbaikan kita pada Triwulan ke 3 yang akan datang. Tapi sekali lagi, hasil evaluasi dari Tim Evaluator dari Kemendagri telah menerima sepenuhnya hasil capaian kinerja oleh Saya Penjabat Wali Kota juga atas dukungan semua Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Kotamobagu. Saya tentu menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemerintah Kota Kotamobagu dan seluruh masyarakat Kota Kotamobagu yang telah memberikan dukungan sepenuhnya dalam tugas-tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan yang saya emban untuk sementara waktu ini,” ujarnya.
Sesi evaluasi dihadiri oleh Tim Evaluasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, serta pejabat terkait lainnya.