BOLTIM—Penempatan tugas kepada Penjabat (Pj) Sangadi di 64 desa ada dampak positif bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Pasalnya, penjabat sangadi adalah aparatur sipil negara (ASN), sehingga menurut aturan, penjabat dari ASN tentu tak bisa menerima tunjangan dobel dari ADD dikarenakan tunjangan mereka sudah tertata di APBD melalui SKPD masing-masing.
Dengan demikian, Pemkab Boltim ada penghematan anggaran, dimana besaran tunjangan yang diterima oleh para sangadi setiap bulannya Rp3,5 juta di kali 64 maka besaran yang dikeluarkan oleh Pemkab Boltim untuk tunjangan sangadi sebesar Rp,224 juta perbulan.
Dengan adanya penempatan penjabat sangadi, maka pemerintah daerah bisa menghemat APBD sebesar Rp2,6 miliar dalam setahun, jika para penjabat sangadi ini bertugas selama setahun.
“Asumsinya, jika 64 Pj Sangadi bertugas selama setahun, maka pemerintah daerah bisa hemat anggaran hingga Rp2,6 miliar. Sebab, ASN itu hanya boleh terima satu jenis tunjangan, “ kata Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim Jeffry Sonny Warokka. (AIR)