Lensa,HUKRIM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu melakukan pemeriksaan terhadap DM alias Dedi yang merupakan mantan Pjs Sangadi Desa Modayag, Kecamatan Modayag, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Selasa (19/12/17) siang tadi
Dedi diperiksa karena telah melakukan penyalagunaan dana desa tahap II tahun 2016 sebesar 149 juta yang sudah dipotong pajak.
Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu Da’wan Manggalupang mengatakan, sebelum Dedi diperiksa sebagai tersangka, pekan lalu diperikaa sebagai saksi.
“Sebelumnya ia diperiksa sebagai saksi, dan hari ini saudara Dedi diperiksa sebagai tersangka,” kata Da’wan kepada awak media usai melakukan pemeriksaan.
Dikatakan pula Da’wan, dana desa yang seharusnya diperuntukan sebagai sarana sanitasi kebersihan di Desa Modayag itu, telah digunakan Dedi untuk kepentingan pribadi.
“Ketika dana sebesar 149 juta cair, dana tersebut langsung diambil oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Kejari, tersangka yang juga merupakan ASN di Kabupaten Boltim ini akan dikenakan pasal 2, 3 dan 9 tentang undang-undang tindak pidana korupsi (Tipidkor)
“Tersangka akan dijerat hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tukasnya.
Untuk tersangka lain, Da’wan mengatakan masih akan menunggu perkembangan. (Ren/Tri)