BOLTIM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Bahwa syarat penataan Dapil berdasarkan tujuh prinsip yaitu; Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, Integralitas wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas, dan Kesinambungan.
Di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Provinsi Sulawesi Utara dianggap telah memenuhi tujuh prinsip tersebut untuk penambahan Dapil. Jika Pemilu tahun 2019 lalu Kabupaten Boltim masih berlaku dua Dapil, tetapi pada Pemilu 2024 mendatang sudah mengalami perubahan penataan Dapil dan alokasi pembagian kursi anggota DPRD menjadi tiga Dapil.
Tiga dapil di Kabupaten Boltim yakni Dapil 1 berjumlah 7 kursi mencakup wilayah Kecamatan Kotabunan dan Kecamatan Tutuyan. Selanjutnya Dapil 2 dengan 4 kursi untuk wilayah Kecamatan Motongkad dan Kecamatan Nuangan. Kemudian Dapil 3 sebanyak 9 kursi meliputi Kecamatan Modayag, Kecamatan Modayag Barat dan Kecamatan Mooat.
Penambahan Dapil di Kabupaten Boltim dibenarkan Ketua KPU Boltim Jamal Rahman Iroth kepada wartawan melalui pemberitaan di sejumlah media, Selasa (07/02/2023). Dia menyebutkan, sebelumnya KPU Boltim telah mengusulkan dua rancangan Dapil. Pertama, Dapil Kotabunan, Tutuyan, Motongkad dan Nuangan dengan alokasi 11 kursi. Sedangkan Modayag, Modayag Barat dan Mooat alokasi 9 kursi.
Rancangan kedua, Dapil Kotabunan, Tutuyan alokasi 7 kursi. Dapil Nuangan, Motongkad 4 kursi. Dan Dapil Modayag, Modayag Barat, Mooat alokasi 9 kursi. Alhasilnya, KPU RI menyetujui usulan rancangan kedua adalah tiga Dapil dengan alokasi tetap 20 kursi di DPRD Kabupaten Boltim.