Lensa Hukrim– Polsek Kotamobagu, menggerebek warung penjual miras di Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, Jumat (02/02/2017). Dalam penggerebekan itu, sejumlah minuman keras diamankan oleh polisi.
“Mereka menjual miras dalam kemasan plastik. Jenisnya miras captikus dan burung sakti yang dikemas di botol,” ujar Kapolsek Kotamobagu, Kompol Ruswan Buntuan kepada Lensa.news, Senin (5/2/2018).
Menurut dia, pemilik warung dibawa ke Polsek Kotamobagu, untuk dimintai keterangan. Mereka disarankan menutup penjualan miras di warungnya.
Polisi mengamankan 20 bungkus plastik miras jenis captikus dan 30 Botol minuman jenis burung sakti. Barang bukti tersebut selanjutnya akan dimusnahkan.
Ruswan menambahkan, kegiatan itu dilakukan mengingat banyak masyarakat yang resah oleh penjualan miras di warung tersebut. Di sisi lain, penjualan miras ditindak polisi untuk mengantisipasi agar tidak timbul korban jiwa akibat menenggak miras. “Sebagaimana kami ketahui bersama, banyak korban miras berjatuhan. Semoga ini tidak terulang dengan adanya kegiatan pencegahan ini,” kata Ruswan. (udy/ren)