KOTAMOBAGU – Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu bersinergi dengan Satpol PP Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (6/4), menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Sosialisasi yang digelar di kantor Satpol PP Kotamobagu itu dibuka langsung Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kotamobagu Sahaya Mokoginta. Sedangkan pemateri adalah Kepala Satpol PP Sulut Farly Kotambuna.
Pada kegiatan itu, Farly meminta ada sinergi antara Satpol PP dengan para peserta sosialisasi yang terdiri dari lurah, sangadi dan Linmas, dalam menangani penyebaran COVID-19 di Kotamobagu.
“Saya mengharapkan agar lurah, kepala desa dan tentunya Linmas harusnya terlibat bersama-sama Satpol PP Kotamobagu untuk sesekali melakukan ronda ke pasar-pasar untuk tetap mengikuti disiplin protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Karena saat ini Kotamobagu masih dalam zona yang belum aman atau zona oranye,” terang Farly.
Ia juga menegaskan, penjagaan di tiap kelurahan dan desa untuk diperketat.
“Jangan hanya di pasar saja yang wajib mengikuti protokol kesehatan, tapi juga bagi seluruh masyarakat Kotamobagu, khususnya para pelaku usaha kecil yang ada di tiap kelurahan atau desa,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Satpol PP dan Damkar Kotamobagu Sahaya Mokoginta berharap, melalui sosialisasi tersebut dapat memberikan motivasi kepada Satgas Pencegahan COVID-19 di Kotamobagu.
“Kami sangat terbantu oleh lurah, Sangadi dan Linmas tentunya, apalagi pada tahun ini sudah ada pembatasan hajatan pernikahan yang sampai saat ini sudah berjalan dengan sangat baik. Dan juga, menjelang bulan puasa tahun ini, umat muslim sudah diperbolehkan untuk beribadah di masjid-masjid dengan tetap mematuhi protokol kesehatan,” ucapnya. (Hpg/vil)