Lensa.News, BOLTIM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) , melaksanakan sidang Paripurna dalam rangka penyampaian rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2019.Sidang paripurna ini dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Boltim, pada hari rabu (21/11/2018), di Tutuyan.
Bupati Bolmong Timur Sehan Landjar dalam rapat Paripurna tersebut mengatakan, bahwa ada beberapa proyek pada tahun 2018 tidak selesai dikerjakan,. Seperti kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kantor Kecamatan Nuangan, Puskesmas dan Sport Center. “Saya minta kontraktor dan perusahan tersebut diblacklist, karena pekerjaannya tidak capai presentasi,” ujarnya.
Sehan menambahkan agar DPRD Boltim dapat membahas kembali anggaran lanjut bersama SKPD untuk meneruskan proyek tersebut.” Kontraktor seperti itu harus diblaclist dan jangan diberi proyek selama-lamanya,Karena mereka hanya akan merugikan negara”. Pungkas Eyang sapaan akrab Bupati boltim.
Di konfirmasi terpisah Ketua Komisi II DPRD Boltim, Argo Sumaiku mengatakan, tim penilai harus menghitung PHO dan membayar sesuai pekerjaan. “Kami akan mengawasi SKPD dalam penganggaran kembali, terhadap proyek yang belum selesai,”ujar Sumaiku.
Sumaiku mengatakan, blacklist terhadap kontraktor perlu dilakukan, karena kalau hanya perusahan dipastikan kedepannya mereka akan berganti perusahan.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Boltim Marsaole mamonto, didampingi oleh wakil ketua DPRD Sumardia Modeong dan Antonius Muaya. Hadir dalam kegiatan ini, diantaranya Wakil Bupati Boltim,Rusdi Gumalangit , Sekda Muhhamad Assagaf, unsur Forkopimda, para Pejabat Eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Boltim, serta sejumlah ASN Pemkab Boltim.(Ren)