KOTAMOBAGU—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar rapat kerja pra pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Daerah pada Selasa (1/8).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu Anugrah Begie Gobel.
Ia menjelaskan, pembentukan Perda tersebut bersifat delegatif, yakni pelimpahan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah baik secara tegas atau pun tidak.
Pembentukan Ranperda tersebut sesuai dengan amanat UU nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Setelah dua tahun Undang-undang itu berlaku maka seluruh daerah di Indonesia wajib menerapkan Perda yang merujuk pada UU nomor 1 tahun 2022 itu,” terangnya.
Untuk pembahasan selanjutnya, ia menyampaikan, pihaknya meminta disiapkan dokumen terkait pajak dan retribusi lama serta pajak dan retribusi baru dan juga Perda sebelumnya tentang Retribusi Daerah.
“Karena bicara retribusi daerah kan bicara tarif, jadi kami minta siapkan itu untuk dibahas lebih mendalam,” pungkasnya.
Hadir dalam rapat tersebut Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Bagian Hukum dan Komisi II DPRD Kota Kotamobagu. (Adv)