Lensa Kotamobagu – Tak sampai sebulan ke depan rekrutmen panitia adhoc; PPK dan PPS, dalam rangka pemilihan walikota dan wakil walikota Kota Kotamobagu tahun 2018, akan segera dibuka. Bagi warga Kota Kotamobagu yang berminat berkiprah dalam penyelenggaraan pilwako sudah harus mempersiapkan diri mulai sekarang. “Pasal 52 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 dijelaskan bahwa anggota PPK hanya tiga orang dan berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat,” kata Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Perencanaan dan Data, di kantornya, Rabu (20/09/17).
Yang menarik dan berbeda dengan aturan sebelumnya, lanjut Asep, adalah syarat calon PPK dan PPS yang sebelumnya 25 tahun, sekarang 17 tahun sudah bisa mencalonkan diri sebagai panitia adhoc. “Syarat lainnya adalah tidak pernah menjadi anggota maupun pengurus partai politik dalam lima tahun terakhir. Berikutnya berpendidikan minimal SMA sederajat dan belum pernah dipidana penjara dengan ancaman lima tahun atau lebih,” ujarnya.
Adapun rekrutmen PPK dan PPS tersebut, kata Asep, akan dilakukan mulai 12 Oktober hingga 11 November 2017. “Kami masih menunggu juknis terkait pembentukan panitia adhoc tersebut. Namun yang pasti persyaratan di atas menjadi salah satu bagian yang dipastikan harus dipenuhi para calon PPK maupun PPS,” katanya.
Ketua KPU RI, Arif Budiman, saat berkunjung ke KPU Kota Kotamobagu sempat menyatakan bahwa tugas berat PPK dan PPS sekarang berbeda dengan sebelumnya. “Kalau dulu PPK lima orang sekarang tinggal tiga orang dengan beban tugas yang bertambah. Karena itu kita butuh orang yang benar-benar mau kerja dan memahami tugasnya,” katanya (udy)
Editor: Budyanto Hamjah