Lensa,KOTAMOBAGU — Masa jabatan Walikota Kotamobagu Tatong Bara sudah tidak lama lagi akan berakhir, setelah Petahana Kotamobagu ini akan mengambil cuti dalam rangka maju dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwako) Kotamobagu 2018 mendatang.
Tatong sendiri, akan menjalani cuti setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu melaksanakan penetapan pasangan calon (Paslon) pada Bulan Februari mendatang.
Tentu berkahirnya masa jabatan dari Tatong sebagai Walikota setelah mengambil cuti dikarenakan kembali mencalonkan diri sebagai calon Walikota, membuat kursi Jabatan untuk Walikota kosong. Apa lagi, Wakil Walikota Jainudin Damopolii juga bakal bertarung di Pilwako 2018 nanti.
Kekosongan jabatan Walikota ini tentu harus ada yang mengisi sebagai Pelaksana tugas (Plt). Plt setiap Kepala Daerah di Kabupaten/Kota ini biasanya pejabat eselon II dari Pemerintah Provinsi.
Hal ini sebagaimana yang dikatakan Taufik Tumbelaka selaku pengamat politik. Menurutnya, Plt Kepala Daerah itu diatur oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direkrtorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) dan harus berkoordinasi dengan Gubernur.
“Pada prinsipnya, yang mengatur Plt Kepala Daerah itu Dirjen Otda, tetapi harus ada koordinasi dengan Gubernur selaku orang nomor satu di Provinsi dan biasanya itu yang ditunjuk pejabat eselon II dari Provinsi,” kata Tumbelaka.
Terdengar isu bahwa yang akan menjabat Plt Walikota Kotamobagu nanti adalah Rudi Mokoginta (RM) selaku putra Daerah, mendapat juga tanggapan dari Anak dari Gubernur Sulut ke 2 ini.
Ia mengatakan, hal tersebut tidaklah mutlak. Sebab penunjukan Plt Kepala Daerah ini sifatnya merupakan kebijakan khusus.
“Memang bisa saja putra Daerah, tetapi itu bukanlah hal yang mutlak. Karena ini kebijakan khusus. Contohnya saja di Bolmong, yang ditunjuk itu Nixon Watung yang bukan putra dari BMR,” ujar Tumbelaka.
Sementara, Rudi Mokoginta selaku pejabat Eselon II di Pemprov yang kini menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan ketika dimintai tanggapan oleh Lensa.news karena namanya disebut bakal menjabat Plt Walikota nanti mengatakan, untuk Plt itu merupakan hak dari Gubernur.
“Itu hak dari pak gubernur, saya cuma seorang PNS bawahan dari pak Gubernur, terserah Pak Gubernur mau tunjuk siapa, kami di Provinsi banyak PNS senior dan yg memenuhi syarat untuk Plt. Seorang Plt walikota atau bupati tidak mesti putra atau putri daerah. Karena untuk Sulut sendiri ada 6 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada. Bisa saja di krossing di luar dari asal, dan kalau untuk Plt saya sudah pernah diberi kesempatan oleh pimpinan, mungkin akan diberi kesempatan yang belum pernah menjabat atau Plt,” jelas Mokoginta.
Namun dikatakannya pula, jika saja dirinya diberikan amanah untuk menjabat Plt Walikota Kotamobagu, tentu selaku PNS ia bersiap.
“Kalau di percayakan oleh pimpinan, sebagai ASN harus siap ditempatkan dimana saja, termasuk di kota kotamobagu,” tukasnya. (Tri)