KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu langsung menindaklanjuti Surat edaran dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI tentang penanganan perlindungan sosial bagi korban meninggal dunia akibat COVID-19.
Dalam surat itu disebutkan, keluarga pasien meninggal akibat COVID-19, akan diberikan santunan Rp15 juta.
Kepala Dinas Sosial Kotamobagu Noval Manoppo mengatakan, hingga Jumat (19/2) hari ini, tercatat ada 21 orang meninggal di Kota Kotamobagu akibat COVID-19.
“Kotamobagu, ada 21 data korban. Data ini diperoleh dari Dinas Kesehatan Kotamobagu. Namun, dalam pertemuan kemarin (Kamis 18/2) hanya ada 16 ahli waris yang datang,” ujarnya.
Menurut Noval, pemerintah kelurahan dan desa dapat membantu mensosialisasikan ke masyarakat terkait santunan ini.
“Dari pihak Dinsos sudah memberi sosialisasi, jadi pihak kelurahan dan desa juga harus bekerjasama memberi sosialisasi,” pintanya.
Noval menjelaskan, ahli waris melengkapi dulu persyaratan ke Dinsos Kotamobagu, sebelum data dikirim di Dinsos Provinsi Sulawesi Utara.
“Setelah diterbitkan surat rekomendasinya, berkas tersebut akan kirim ke Kemensos RI sambil menunggu realisasinya,” jelas Noval.
Santunan ini, kata Noval, berlaku bagi semua korban COVID-19 yang hasil swab nya positif.
“Jika dimakamkan dengan prosedur operasi standar (Protab) COVID-19 dan hasil yang keluar dinyatakan negatif tidak berhak untuk mendapatkan santunan. Karena sela satu syarat utama pengajuan santunan adalah hasil pemeriksaan laboratorium yang menyatakan bahwa korban meninggal positif COVID-19,” terangnya. (Tng/vil)