KOTAMOBAGU—Rencana pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Kobo Kecil sah ditetapkan sebagai Peraturan Desa.
Adapun penetapan tersebut berlangsung pada Selasa (28/3) malam di balai desa Kobo Kecil.
Sangadi Kobo Kecil Sri Rahayu Monoarfa saat diwawancarai usai penetapan tersebut, mengucap syukur dan terima kasih atas ditetapkannya menjadi Perdes.
Baca juga: Serahkan Bonus, Tatong Apresiasi Prestasi Atlet Porprov
Disampaikannya, RPJMDes yang sudah ditetapkan menjadi Perdes tersebut akan menjadi acuan selama enam tahun ke depan.
“Alhamdulillah karena RPJMDes Kobo Kecil sudah ditetapkan menjadi Perdes, di mana RPJMDes ini akan menjadi acuan selama enam tahun ke depan,” ujar Yayu, sapaan akrabnya, sesaat setelah penetapan RPJMDes menjadi Perdes pada Selasa (28/3) malam.
Baca juga: Pembangunan Lapangan Boki Hotinimbang Masuk Tahap Finishing
Ia juga mengapresiasi kepada segenap tim penyusun RPJMDes Kobo Kecil yang sudah bekerja maksimal.
“Apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh tim RPJMDes Kobo Kecil yang sudah bekerja sehingga RPJMDes bisa ditetapkan tepat waktu,” pungkasnya.
Turut hadir dalam Musdes tersebut di antaranya Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu Anugrah Begie Gobel, pendamping desa serta jajaran BPD Kobo Kecil.