KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menggelar sosialisasi mengenai aturan baru yang berlaku terkait pelaksanaan hajatan masyarakat di setiap desa dan kelurahan se- Kota Kotamobagu.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Wali Kota, Selasa (02/02) tersebut dihadiri oleh Camat, Lurah dan Sangadi, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) serta perangkat desa dan kelurahan.
Kepala Dinas SatPolPP dan Damkar, Sahaya Mokoginta mengatakan, dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga membahas terkait penguatan struktur anggota Satgas penegakan hukum dan disiplin satgas Covid-19 di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan. Mengingat kasus positif di Kotamobagu masih terus mengalami peningkatan.
“Sosialisasi tadi membahas terkait pedoman pelaksanaan hajatan masyarakat seperti pesta perkawinan, acara syukuran dan duka,” kata Sahaya.
Lanjutnya, acara perkawinan, syukuran dan lain-lain akan dibuatkan pedoman pelaksanaannya. Maka dari itu saat perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu, agar perangkat desa, kelurahan dan komponen lainnya ada persamaan persepsi, baik dalam hajat masyarakat maupun dalam penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan.
“Nantinya ada surat pernyataan yang harus disepakati oleh pelaksana hajatan yang dibubuhi tanda tangan di atas meterai. Surat pernyataan tersebut menyatakan bahwa pelaksana hajatan mematuhi semua aturan protokol kesehatan yang berlaku,” ujarnya.
Aturan baru yang disampaikan kepada lurah dan sangadi serta perangkat desa/kelurahan adalah terkait waktu pelaksanaan yang harus tepat waktu, tanpa menunggu pengantin. Jika sudah ada tamu, acara langsung dilaksanakan.
Kemudian untuk hajatan yang diawali dengan pembacaan doa syukuran atau arwah harus dilaksanakan lebih dahulu, sebelum tamu berdatangan. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi penumpukan orang pada satu waktu.
“Protokol kesehatan 3M juga harus dipatuhi pada setiap pelaksanaan hajatan baik pesta maupun duka, jangan ada yang mengabaikan masker dan berdempet-dempetan,” lanjutnya.
Untuk makan bersama ditiadakan, makanan akan diberikan dalam bentuk makanan kotak. Dengan waktu kehadiran yang telah ditentukan. Demikian pula untuk alat musik, hanya diberikan kesempatan 30 menit sebelum acara dimulai dan berakhir 30 menit setelah acara selesai. (Tng/*)