BOLTIM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), akan memberikan sanksi kepada seluruh Sangadi ( kepala desa) beserta aparatnya yang menyalahgunakan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).
Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas (Kadis) DPMD Boltim, Hendra Tangel, Selasa (15/11).
Tangel menegaskan akan ada sanksi yang diberikan tergantung besar atau kecilnya penyalahgunaan anggaran.
“Pasti ada sanksi tinggal dilihat besar atau kecil penyalahgunaannya tergantung, ada sanksi ringan sedang dan berat,” tegas Tangel.
Apabila ada sangadi dan beserta Aparaturnya yang salah menyalahgunakan DD-ADD tersebut kata Tangel, pihaknya akan memberikan teguran, Tuntutan Ganti Rugi (TGR), melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Teguran TGR pemberhentian dan bisa juga diserahkan ke APH,” tegasnya.
Tangel pun berharap kepada seluruh kepala Desa dan Aparatnya yang berada di Kabupaten Boltim agar DD-ADD dipergunakan dengan sebaik-baiknya.
“Untuk harapan agar tidak ada aparat desa atau sangadi yang salah menyalahgunakan dana ADD,” pungkasnya. (AIR)