BOLSEL—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) mensosialisasikan dua Peraturan Daerah (Perda) pada Selasa (14/3).
Adapun dua Perda yang disosialisasikan pada kesempatan tersebut adalah Perda nomor 17 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum, dan Perda nomor 5 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Perda nomor 4 tahun 2021.
Dalam sosialisasi yang digelar di Lapangan Futsal Panango tersebut, Kepala Satpol PP Bolsel Arsyad Gobel berharap Pemerintah Desa kiranya dapat memahami Perda-Perda tersebut.
Baca juga: Timsel KPU Sosialisasi untuk Calon dari Bolsel dan Boltim
“Kami berharap setelah mengikuti sosialisasi dua Perda ini, jajaran Pemerintah Desa dapat mengetahui dan memahami perda-perda tersebut,” ujarnya.
Adapun pelanggaran terhadap Perda maka dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semoga kegiatan sosialisasi ini dapat mendukung terciptanya situasi dan kondisi Kamtibmas Bolsel yang aman dan tertib,” ujarnya.
Baca juga: Antisipasi Inflasi, Pemkab Bolsel Bakal Sediakan Cadangan Beras
Kegiatan sosialisasi Perda tersebut dihadiri para Camat, Sangadi dan kepala seksi Pemerintahan se-Kecamatan Bolaang Uki serta beberapa perangkat daerah terkait.
Sementara, tampil sebagai pemateri, yakni Kepala Satpol PP Bolsel Arsad Gobel, Kabag Hukum Kadek Wijayanto dan Kasat Narkoba Polres Bolsel.