KOTAMOBAGU — Pasien positif pada kasus COVID-19 secara akumulatif di Kota Kotamobagu mencapai 234 orang. Data tersebut seperti yang termuat dalam situs covid19.kotamobagukota.go.id.
Angka kasus COVID-19 yang masih tinggi, membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 003/Setda-KK/99/II/2021 sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2021 terkait pembatasan ASN bepergian ke luar daerah sejak 11 Februari sampai 14 Februari 2021 atau selama libur Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili.
Susuai surat edaran baik Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik. Jika dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Walikota Kotamobagu (Pejabat Pembina Kepegawaian).
“Meskipun libur, ASN wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas,” kata Sekretaris Kota (Sekkot) Kotamobagu, Sande Dodo.
Apabila ada yang melanggar maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
Sande menyampaikan, ini semua untuk kebaikan kesehatan bersama, bukan hanya kepentingan sepihak.
“Mari kita taati surat edaran yang diturunkan dan semoga kita selalu terjaga dari bahaya pandemi COVID-19,” jelas Sande. (Tng/vil)