Lensa,KOTAMOBAGU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotamobagu mengusulkan pembentukan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ke pemerintah Kota Kotamobagu dalam hal ini meminta Walikota Kotamobagu dapat merekomendasikan Apratur Sipil Negara (ASN) untuk diperbantukan sebagai Sekretaris PPK dan Staff di empat Kecamatan yang ada di Kota Kotamobagu.
Hal itu berdasarkan Pasal 43. Ayat (7) dan ayat (8) peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 tahun 2015, tentang Pembentukan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
“Dengan ditetapkannya Keputusan Walikota Kotamobagu dengan Komisi Pemilihan Umum Kotamobagu yang mengusulkan pegawai Sekretariat PPK dengan struktur Sekretariat sebagai berikut, satu orang untuk Sekretaris , satu orang Staff Sekretaris urusan teknis penyelenggaraan dan satu orang Staff Sekretaris Urusan tata usaha , keuangan dan logistik pemilihan,” kata Ketua KPU Kotamobagu Nova Tamon.
Lanjutnya, Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali , terakhir dengan PKPU nomor 13 Tahun 2017 Pasal 43 Ayat (7) bahwa PPK mengusulkan 3 Nama Calon Sekretaris PPK dan 4 calon Staff Sekretaris PPK. (Tri)
Berikut nama nama yang diusulkan untuk Sekretaris PPK.
Kecamatan Kotamobagu Utara.
Riani Agusty Hamzah. SH. (Sekretaris).
Tedy Mokoagow. (Staf).
Iyama Sugeha. (Staf).
Kecamatan Kotamobagu Timur.
Nurahma Raupu . (Sekretaris).
Syahrul J Syafli . SH. (Staf).
Faisal Muis. S,Kom. (Staf).
Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Dedi Mamonto .SE. (Sekretaris).
Fahrin Amkbaru. S. IP, (Staf).
Hasia Paputungan. SE. (Staf).
Kecamatan Kotamobagu Barat.
Ridjal Simbala.
Dedi Sofyan Makalalag.
Hanisa Pautungan. SE.
(Sumber: KPU Kota Kotamobagu).