BOLSEL – Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) sukses membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berinisial IP (21), usai melarikan diri di Kota Kotamobagu.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bolsel Ketut Suryana SIK, yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Dj Kairupan saat konferensi pers di Aula Polres Bolsel, Rabu (9/2).
AKBP Ketut Suryana menyampaikan, sebelumnya pihaknya menerima laporan dari warga yang kehilangan motor di Desa Tolotoyon, Kecamatan Pinolosian, pada Minggu (6/2).
“Dari keterangan korban motor hilang sekitar pukul 13.00 WITA, saat jam istirahat korban hendak ke parkiran tetapi sesampainya di sana motornya Honda Revo sudah tidak ada,” ujarnya.
Lanjut dia, usai menerima laporan, tim Resmob langsung melakukan olah TKP, serta meminta keterangan dari saksi-saksi yang sempat melihat pelaku saat membawa lari motor hasil curian.
“Dari keterangan saksi-saksi, tim Resmob langsung mendapatkan ciri-ciri pelaku yang tertuju kepada tersangka IP,” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, tak lama tim mendapatkan informasi bahwa pelaku IP membawa hasil curiannya ke Kotamobagu untuk dijual.
“Tak mau kehilangan jejak pelaku, tim Resmob pun langsung menuju ke Kotamobagu dan berhasil membekuk IP saat berada disalah satu rumah Warga di kelurahan Kotobangon, pada Senin (07/02),8” ungkapnya.
“Saat dilakukan penangkapan pelaku tidak ada perlawanan, sedangkan barang bukti sepeda motor hasil curian pelaku sembunyikan di kelurahan Molinow. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh satreskrim polres Bolsel,” tambah AKBP Ketut Suryana SIK.
Sementara itu, kasat Reskrim polres Kompol Dj Kairupan mengungkapkan, curanmor ini karena ada kesempatan dari pelaku untuk mencuri. Pasalnya motor milik korban kuncinya tergantung di kendaraan tidak dicabut.
“Melihat kesempatan itu, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengambil milik korban. Karena posisi saat itu ada enam motor yang terparkir,” jelasnya.
Dikatakan, pelaku saat beraksi hanya sendiri atau pemain tunggal tidak berkelompok. IP sendiri dikenakan UU KHUP Pasal 362.
“Dengan ancaman kurungan penjara selama 5 Tahun,” tegasnya. (Rmd)