KOTAMOBAGU — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kotamobagu melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menangani kasus kekerasan perempuan dan anak sebanyak 100 sepanjang tahun 2021.
Dari kasus kekerasan tersebut, terbagi dua kategori yakni kasus anak sebanyak 69 orang dan kasus perempuan 31 orang.
“Kekerasan itu ada yang berbentuk kekerasan fisik, seksual, dan kekerasan dalam rumah tangga dan lain-lainnya,” ujar Kepala UPTD PPA Kotamobagu Susilawati Gilalom.
Dari data tersebut, lanjut Susi -sapaan akrabnya- yang sudah selesai sudah sebagian, lainnya masih berproses.
“Bagi perempuan dan anak yang mengalami kekerasan, silahkan melapor. Kita siap menjamin kerahasian dan memberi perlindungan, pendampingan hukum, bahkan bantuan pemeriksaan kesehatan, visum, dan lainnya,” tambahnya. (And)