Lensa Bolmong — Sebanyak sepuluh pejabat eselon dua Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong) memasuki batas usia pensiun (BUP). Sepuluh pejabat itu sedang memegang posisi strategis. Namun, hak prerogatif Bupati untuk menambah atau tidak masa pengabdian para pejabat tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bolmong Tahlis Gallang, reshuffle semata dibutuhkan untuk regenerasi birokrasi. Dibutuhkan para pegawai negeri sipil (PNS) yang enerjik, profesionali, berkualifikasi dan berkompentensi untuk membangun good governance yang berbasis semangat pelayanan publik yang prima. “Jadi, untuk menambah masa kerja pejabat, semua ada di tangan Bupati Bolmong. Ada aturannya dan ikut mekanisme,” katanya.
Sesuai Undang-Undang Nomor:5 Tahun 2014 (UU No:5/2014), batas usia pejabat fungsional hingga 58 tahun. Wacana rolling pejabat sempat muncul beberapa bulan lalu.
Tahlis mengakui soal rencana rolling masih menunguh hasil konsultasi. Mengenai pejabat yang sdah memamsuki masa pensiun atau sudah memasuki usai 58 tahun memang menjadi prioritas. Sebab, regenerasi harus jalan dalam melaksanakan roda pemerintahan.
Tahlis menjelaskan, Pemkab Bolmong menunggu rekomendasi dan persetujuan rolling sampai November mendatang. Jika sampai November belum ada surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), secara otomatis Pemkab Bolmong sudah bisa melakukan reshuffle. Bupati Bolmong dan Wakil Bupati Bolmong sudah mempunyai kewenangan untuk melaksanakan mutasi atau rolling. “Kalau dihitung sampai 22 November 2017, lewat dari situ sudah bisa melakukan rolling, karena sudah lewat enam bulan masa kerja,” katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Pengembangan Karier, Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Bolmong Yanny Pudul mengatakan, masih menunggu petunjuk soal rolling. “Tentu sudah ada kajian dan hasil uji kompetensi untuk menempatkan pejabat yang mengisi kabinet Yasti-Yanny. Kita tunggu saja. Kalau sudah ada hasil konsultasi pasti akan dilakukan rolling,” ujarnya. (udy)
Editor: Budyanto Hamjah