Lensa.News,KOTAMOBAGU –Meresponi keluhan masyarakat Kota Kotamobagu terhadap salah satu perusahaan finance, siang ini, Selasa (12/2), Komisi II DPRD Kota Kotamobagu mengagendakan hearing atau rapat dengar pendapat (RDP).
Lewat undangan yang ditanda tangani Wakil Ketua DPRD Hi Djelantik Mokodompit SSos, ME ini, RDP akan dilaksanakan mulai pukul 11.00 WITA hingga selesai. Anggota Komisi II Anugrah Begie Ch Gobel menyampaikan, RDP ini bertujuan menyampaikan perlakuan-perlakuan tak mengenakkan yang dialami masyarakat kepada perusahaan. “Hal lain juga adalah kami ingin mendengar informasi apa sumbangsih pihak perusahaan kepada daerah,” ucap Gobel.
Sebelumnya, pekan lalu, Sekretaris Komisi II Jusran Debby Mokolanot mengatakan, pihaknya kerap menerima laporan sejumlah warga yang resah bahkan merasa dirugikan. Pasalnya, kendaraan milik warga yang sedang dalam proses cicilan ditarik oleh oknum debt collcetor yang mengaku dari pihak finance.
“Kejadian ini sudah berulang beberapa kali. Dan tidak dibenarkan menurut aturan. Apalagi, oknum debt collector mengambil secara paksa kendaraan, tanpa diketahui pemiliknya,” kata Mokolanot.
Olehnya, lanjut Ketua PKB Kota Kotamobagu ini, pihaknya tak akan tinggal diam dan berencana memanggil lembaga finance yang cenderung meresahkan warga. Bahkan, kata Mokolanot, bila dalam RDP nanti ada kejanggalan yang didapat, maka bisa saja persoalan ini akan direkomendasikan ke aparat penegak hukum.
“Ada aturan yang mengatur tata cara penyitaan. Bukan sembarangan diambil di jalanan. Bila sudah seperti itu, ini namanya pengambilan paksa, dan harus ditempuh lewat jalur hukum,” sebut Mokolanot.
Sebelumnya diberitakan, motor roda dua salah seorang warga Kopandakan diambil sepihak oleh finance yang memberikan proses kredit kendaraannya. Baru menunggak sebulan lebih, tak dinyanya motor tersebut diambil secara diam-diam pihak finance. “Saya tidak tahu, tau-tau motor saya sudah dibawah. Dan pihak finance meminta tagihan 3 bulan, padahal saya menunggak baru akan masuk dua bulan,” aku warga ini dan meminta namanya tidak dipublis.
Diketahui pada 2018 Kapolri Tito Karnavian pernah mengeluarkan statemen keras terhadap debt collector yang meresahkan warga. Seperti diberitakan mobilkomersial.com, Kapolri pernah memerintah menangkap preman berkedok debt collector. Sebab menurutnya, pengambilan barang atau kendaraan secara paksa oleh lembaga pembiyaan tak dibenarkan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK010/2012 dan Peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2011, karena tindakan itu melawan hukum.
Menurut Kapolri, unit motor atau mobil konsumen atau kreditur wajib didaftarkan ke fuducia. “Menurut Peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2011, satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah juru sita pengadilan dan didampingi kepolisian,” jelas Kapolri, seperti dilansir Mei 2018 silam. (Chag)