KOTAMOBAGU — Pemerintah Kota Kotamobagu menerbitkan surat edaran nomor 282/W-KK/XII/2020, tentang panduan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan Natal serta pembatasan jam operasional masyarakat dalam menyambut tahun baru 2021 di masa pandemi COVID-19.
Surat edaran itu ditandatangani Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan tertanggal 18 Desember 2020. (Tng/vil)
Berikut isi surat edaran tersebut: