KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bersama Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar rapat koordinasi di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Kamis (25/03).
BACA JUGA: Studi Kelayakan Jalan Lingkar ‘So mo Garo’
Rapat tersebut terkait sinkronisasi peta revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW), daerah berbatasan antara Kota Kotamobagu, Boltim dan Bolmong.
Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, Claudy Mokodongan mengatakan, hasil pembahasan dengan Kabupaten Boltim menghasilkan tiga kesepakatan, yakni batas wilayah, sinkronisasi rencana struktur ruang dan rencana pola ruang.
“Batas wilayah mengacu pada Permendagri Nomor 12 Tahun 2015 tentang Batas Daerah Kota Kotamobagu dengan Boltim Provinsi Sulawesi Utara,” kata Mokodongan.
Hasil kesepakatan dengan Kabupaten Bolmong, lanjut dia, yakni pertama batas administrasi dua daerah dan kedua menyetujui dan menyepakati hasil pembahasan pemanfaatan ruang wilayah antara Bolmong dan Kotamobagu.
“Hasilnya kawasan Hutan Cagar Alam Gunung Ambang mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.734/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan dan Konservasi Perairan Provinsi Sulawesi Utara dan kedua rencana pola ruang pada wilayah berbatasan yakni kawasan perkebunan dan kawasan pertanian sudah sesuai,” papar Mokodongan.
Adapun yang belum dibahas dan disepakati antara Kotamobagu-Bolmong dan Kotamobagu-Boltim yakni belum adanya jalur Ring Road dalam rencana struktur ruang Bolmong dan Boltim.
“Antara wilayah Bolmong yang belum dibahas dan disepakati belum adanya rencana pusat pemerintahan untuk calon provinsi BMR, adanya rencana pembangunan TPA di Desa Poyowa Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan dan adanya rencana kawasan perdagangan dan jasa di jalur AKD. Sedangkan dengan Boltim itu belum adanya jalur ringroad dalam rencana struktur ruang Kabupaten Boltim,” beber putra pamong senior BMR, NS Mokodongan ini. (*)