Lensa,KOTAMOBAGU — Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) memang sangat diperlukan dalam pengurusan apapun, seperti pengurusan izin pembukaan rekening bank, SIM dan sebagainya. Salah satunya juga jika menghadapi Pilkada, tentu e-KTP sangat diperlukan karena itu merupakan syarat utama untuk bisa mengikuti Pilkada.
Namun, bagaimana dengan warga masyarakat yang belum memiliki e-KTP dan ingin mengurus dan mengikuti Pilkada?, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) telah mengantisipasi bagi warga yang sudah melakukan perekaman namun belum memiliki e-KTP akan diberikan Surat Keterangan (SK) dari Disdukcapil sebagai pengganti sementara.
“Warga yang belum memiliki e-KTP namun sudah melakukan perekaman langsung diberikan Surat Keterangan dari Kami, bahwasanya yang bersangkutan sudah melakukan perekaman. Sehingga bisa memudahkan apabila ingin mengurus apapun dengan menggunakan e-KTP,” kata Kepala Disdukcapil Kotamobagu Virgina Olii melalui Kasi Pengelolaan Informasi Administrasi Pendudukan, Fauzan Damopolii kepada lensa.news, Selasa (12/12/17).
Lanjut Fauzan, Surat Keterangan dari Disdukcapil itu berlaku selama 6 Bulan semenjak dia melakukan perekaman.
“SK itu berlaku selama 6 Bulan. Dan bisa diperpanjang jika yang bersangkutan belum memiliki e-KTP,” ujarnya.
Bagi yang sudah lama melakukan perekaman namun belum memiliki e-KTP sampai dengan sekarang, Fauzan mengatakan, pada saat perekaman Disdukcapil akan mengirim data dari hasi perekaman ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Dukcapil Keenterian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan penunggalan data.
“Saat dilakukan penunggalan data, jika tidak ada masalah tentu e-KTP akan segera keluar. Tapi jika saat penunggalan ada data yang sama berarti yang bersangkutan sudah pernah melakukan perekaman di daerah lain. Dan yang akan dicetak itu data perekaman yang pertama,” jelas Fauzan. (Tri)