KOTAMOBAGU — Status jalan raya AP Mokoginta, di Kelurahan Upai, Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, hingga hari ini masih kabur.
Bertahun terbengkalai dan rusak, faktanya jalan tersebut tak lagi berstatus sebagai jalan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Bahkan, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkot Kotamobagu, Claudya N Mokodongan menyebut, jalan raya AP Mokoginta, adalah jalan non status.
“Sampai di penghujung tahun 2018 status jalan tersebut masih merupakan jalan provinsi, namun di 2019 sudah tidak masuk lagi di SK Gubernur. Sekarang, istilahnya jalan itu adalah jalan non status,” beber Claudya.
Meski begitu, Claudya mengatakan, nanti pihaknya berupaya memasukkan pekerjaan perbaikan jalan AP Mokoginta di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) 2020.
“Kami usahakan nanti masuk di APBD P, walau baru ditambal dulu lubang jalannya, karena jalan ini masuk di wilayah Kota Kotamobagu. Ini juga demi kepentingan bersama, agar masyarakat nyaman,” katanya.
Kondisi jalan raya AP Mokoginta yang rusak, tentu sangat membahayakan pengendara. (Tng/vil)