KOTAMOBAGU – Pelaksanaan proyek jalan lingkar (ring road) yang melintasi wilayah Kota Kotamobagu tinggal menunggu penandatanganan kontrak dari pihak ketiga atau pemenang tender.
Perkembangan ini disampaikan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, Claudy Mokodongan, pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) sinkronisasi peta revisi RTRW tiga daerah berbatasan di Bolaang Mongondow Raya (BMR), masing-masing Kota Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow, dan Kabupaten Boltim, di aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Kamis (25/3).
Disampaikan Mokodongan, studi kelayakan Jalan Lingkar Kotamobagu sudah di-review Balai Jalan Nasional Wilayah XV Manado.
“Sudah ada pemenang, tinggal menunggu penandatanganan kontrak. Setelah studi kelayakan, kita akan lanjut ke tahap berikutnya yakni pembebasan lahan. Dan itu akan dibentuk tim dari provinsi,” ujar Mokodongan.
Dia berharap, tim yang akan dibentuk nanti melibatkan semua kabupaten/kota yang akan dilewati jalur Ring Road. “Saya juga berharap hasil riview dari Balai Jalan Nasional sudah pasti agar tidak berubah lagi,” kata Mokodongan.
Ditambahkan, anggaran untuk pelaksanaan review studi kelayakan sudah tertata dalam DIPA tahun anggaran 2021. “Dan saat ini sudah ada pemenangnya, tinggal menunggu penandatanganan kontrak,” tutup Mokodongan. (*)