KOTAMOBAGU — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama Komisi I (Satu) DPRD Kota Kotamobagu, Senin (8/3), menggelar rapat dengan agenda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang tata cara Pemilihan Sangadi (Pilsang) di masa pandemi COVID-19.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu, Anugrah Begie Chandra Gobel–yang memimpin jalannya rapat–tahapan Pilsang yang semakin dekat, membuat pihaknya lekas membahas prosedur pelaksanaan.
“Tahapan pemilihan sangadi atau Pilsang Juni nanti, dilaksanakan di tengah pandemi COVID-19. Untuk mengantisipasi timbulnya kerumunan warga, maka tata cara pemilihannya akan diatur, diantaranya dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19,” jelas Begie, dikonfirmasi via hape, Senin (8/3).
Begie menyarankan, proses kampanye Pilsang baiknya dilakukan dengan menggunakan media sosial atau media massa.
“Untuk meminimalisir penyebaran virus, di masa kampanye Pilsang yang hanya tiga hari, para calon Sangadi dapat menggunakan media sosial atau menggaet media massa dalam proses kampanyenya,” kata dia.
Sekadar informasi, selain anggota DPRD, rapat yang dilangsungkan di ruang Badan Musyawarah DPRD itu, juga dihadiri jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda). (vil)