KOTAMOBAGU – Nasli Paputungan selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Kotamobagu mengatakan, pihaknya akan mengkaji keberatan masyarakat Bilalang 1.
Adapun keberatan yang dilayangkan adalah seputar proses Pemilihan Sangadi (Pilsang) yang digelar Rabu (19/10) lalu.
Puluhan masyarakat Desa Bilalang 1 melakukan aksi damai di kantor Walikota Kotamobagu pada Senin (24/10) untuk menyampaikan keberatan tersebut.
Perwakilan dari masyarakat Desa Bilalang 1 diterima untuk melakukan audiensi dengan Pemerintah Kotamobagu.
“Keberatan yang disampaikan masyarakat Bilalang 1 adalah hal yang wajar. Dan, itu diatur dalam Perwako nomor 12 tahun 2022,” ujarnya sesaat setelah melakukan audiensi dengan perwakilan masyarakat Bilalang 1.
Dijelaskannya bahwa masyarakat memang diberikan tenggat waktu untuk menyampaikan keberatan.
“Selanjutnya, tugas dari panitia tingkat daerah adalah melihat, mengkaji dan akhirnya memutuskan apa yang disampaikan masyarakat dari Desa Bilalang 1,” tuturnya.
Pihaknya pun akan mengkaji dan mengklarifikasi kepada panitia tingkat Desa.
“Pemerintah daerah harus mengkonfirmasi, mengkaji bersama-sama dengan panitia tingkat Desa sejauh mana pelanggaran yang terjadi,” tegasnya.
Lanjut dia, pihaknya akan mengkaji keberatan yang disampaikan tersebut dalam jangka waktu 30 hari ke depan.
“Tentu ini akan berproses. Waktunya kurang lebih 30 hari untuk mengkaji dan memutuskan keberatan yang disampaikan masyarakat Desa Bilalang 1,” pungkasnya. (Ind)