Lensa.News, BOLMONG — Dua oknum ASN di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Baswaslu) Minggu 21 April 2019.
Ketua Bawaslu Bolmong Pangkerego mengatakan, dua oknum ASN itu dilaporkan oleh salah satu Caleg karena diduga merubah angka perolehan suara milik sejumlah Caleg. “Iya, laporannya sudah kita terima,” ujar Pangkerego ketika dikonfirmasi.
Pangkerego mengatakan, laporan kepada kedua ASN itu, karena mencoba menambah dan mengurangi perolehan suara milik para Caleg yang ada di daerah pemilihan itu. Beberapa bukti yang dilampirkan soal laporan itu, yakni foto dan rekaman pengakuan oknum ASN tersebut. Di mana di ruangan kerja ASN tersebut didapati formulir C1 yang berserahkan milik para Caleg. “Laporannya sudah kita terima dan akan kita input,” tambahnya.
Kendati demikian, Bawaslu masih akan menunggu hasil pleno PPK yang sedang berlangsung.
Meski tak menyebut dua oknum ASN itu, namun berdasarkan informasi sejumlah warga, kedua ASN itu yakni Oknum Camat dan Sekretaris Camat yang diduga terlibat.
(Cong)