Lensa,HUKRIM–penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Polres Bolmong menjemput paksa IK alias Irma tersangka kasus korupsi proyek pasar di desa iyok kecamatan nuangan kabupaten Bolaang Mongondow timur (Boltim) kamis (16/11/2017)
Dipimpin langsung oleh Kanit Tipikor IPTU Chandra Pulukadang, Irma langsung dijemput paksa dirumahnya yang berada di Desa Tutuyan karena diduga alasanya yang di nilai mengada-ada.
“Suda kita pangail dari hari senin namun katanya rabu, setelah itu jumat,” kata Kasat Reskrim Hany Lukas.
Pemanggilan kepada tersangka lanjut Hanny, untuk memberikan keterangan tambahan. Sebab usai memberikan keterangan tambahan tersangka segera ditahan.
“Namun karena alasannya sakit, akan kita bawa dulu ke dokter untuk diperiksa apakah benar alasan tersangka,” jelas mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara ini.
Diketahui tersangka IK selaku kontraktor CV Cahaya Pratama. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai penanggungjawab proyek pasar dengan anggaran 2 Miliar rupiah lebih.
Dari hasil audit investigasi bangunan yang dikerjakan itu selain tidak terawat, kondisinya sudah rusak karena diduga dikerjakan tidak sesuai volume kerja. Proyek tersebut itu juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan sehingga terjadi kerugian negara dua ratus juta lebih.
IK juga sebelumnya sudah diperiksa dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas proyek pembangunan pasar senilai 2 miliar pada tahun 2015 lalu. (Ren)