Lensa Hukrim — Sadis. EW alias Erwin (22), tega menghabisi nyawa Cristin Suma (54) warga Kelurahan Dendengan Luar, Lingkungan I, Kecamatan lDua, Manado, dengan membuangnya di jurang dalam keadaan masih bernafas. Mirisnya lagi, pelaku sempat menyetubuhi korban.
“Saya tergiur dengan kecantikan dari korban jadi saya menyetubuhinya. Setelah selesai menyetubuhi korban, saya membawanya ke tebing jurang dan membuang dia (korban, red) pada saat itu masih bernafas, lalu saya melarikan diri,” ujar pelaku di hadapan penyidik Polresta Manado Jumat (29/9/2017).
Pengakuan dari EW tersebut setelah tim Macan Polresta Manado, di te,pat persembunyiannya, tepatnya Desa Toulenet, Kecamatan Langowan, Kabupaten Minahasa, Jumat (29/9/2017) sekira pukul 08.30 Wita. “Kami sempat mengejar pelaku dibeberapa tempat yang diduga kuat menjadi lokasi persembunyian pelaku. Yakni di Bitung, Tondano, dan Tombatu,” ujar Kanit Macan Polresta Manado, Ipda Herry Johanes.
Hasilnya, pada Jumat (29/9/2017) pagi, Tim Macan Polresta Manado bersama Tim Buser Polsek Tikala berhasil membekuk tersangka di Desa Toulenet Kecamatan Langowan Kabupaten Minahasa.
“Saat akan diamankan, pelaku sempat mencoba untuk melawan petugas, terpaksa pelaku kami lumpuhkan dengan menembak kaki dari pelaku,” lanjut Kanit.
Tersangka selanjutnya digiring ke Mapolresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib.
Sekadar diketahui, peristiwa pembunuhan ini sebelumnya menghebohkan warga. Di mana pada Kamis (28/9/2017) sekira pukul 12.30 Wita warga dikejutkan dengan penemuan mayat di Kelurahan Dendengan Luar, Lingkungan 1, Kecamatan Paal Dua, yang berada di dalam jurang dekat lokasi rumah korban dalam keadaan tanpa busana dengan posisi kepala menghadap ke bawah.
Dikisahkan Yasni Suma yang merupakan kakak kandung korban, sudah sekitar tiga hari tidak melihat korban sehingga ia memutuskan untuk mencarinya di rumah. Tetapi Yasni malah dikejutkan dengan dengan keadaan rumah yang berantakan dan terdapat bercak darah. Pihak keluarga pun langsung melaporkan hal tersebut ke Polresta Manado. (udy)
Editor: Budyanto Hamjah