KOTAMOBAGU- Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, Kamis (24/2), menghadiri kegiatan Diseminasi dan Fasilitasi Pendaftaran Merek Pelaku UMKM dirangkaikan penandatanganan kerjasama di Bidang Kekayaan Intelektual, bertempat di Hotel Sutan Raja Kotamobagu.
Membacakan sambutan Wali Kota Kotamobagu, Nayodo menyampaikan, bahwa kegiatan Diseminasi dan Fasilitasi ini sangat penting dan strategis dalam rangka memberikan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di bidang UMKM.
“Kegiatan ini selain menjamin dan memberikan perlindungan hukum bagi usaha pelaku UMKM, juga dapat meningkatkan daya saing dan nilai tambah dari produk yang dihasilkan,” ujarnya.
Ia juga berharap, melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama, maka kedepan nanti pendaftaran terhadap kekayaan intelektual dari produk UMKM di daerah ini akan sakin meningkat.
“Kami pun sangat berharap, semoga Kanwil Kemenkumham Sulut dapat terus memberikan saran, arahan, bimbingan dan sekaligus memfasilitasi para pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran hak kekayaan intelektual dari produk yang dimiliki,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Sulut, Jonny P. Simamora, Kadiv Yankumham Ronald S. Lumbuun, Kadiv Keimigrasian Junita Sitorus, Kadiv Permasyarakatan Bambang Haryanto, Sekda Kotamobagu serta sejumlah Kepala OPD Pemkot Kotamobagu dan para Pelaku UMKM. (And)