KOTAMOBAGU- Wali Kota Kotamobagu, Ir. Hj. Tatong Bara, Jumat 18 Maret 2022, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021 Unaudited kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara, Karyadi, SE, MM, Ak. CA.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemerintah Kota Kotamobagu, Sugiarto Yunus, yang turut mendamping Wali Kota pada kegiatan penyerahan LKPD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021 Unaudited kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara tersebut, sesuai dengan Pasal 191 ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Hal ini sesuai dengan Pasal 191 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan paling lambat 3 bulan setelah Tahun Anggaran berakhir,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dengan diserahkannya LKPD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021, juga berarti bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu siap untuk dilakukan audit atas LKPD. “Sehingga dengan demikian maka, diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah untuk mempersiapkan dokumen atas pelaksanaan anggaran Tahun 2021,” ujarnya.
Pelaksanaan kegiatan penyerahan LKPD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2021 Unaudited yang dilaksanakan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara di Manado tersebut, juga dihadiri Gubernur, Wakil Gubernur Sulawesi Utara serta Pimpinan Daerah se-Provinsi Sulawesi Utara.***