WALIKOTA Kotamobagu Tatong Bara didampingi Ketua DPRD Kotamobagu Meiddy Makalalag, Selasa (9/3), menyerahkan langsung Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), di kantor BPK-RI Sulut.
Untuk diketahui, LKPD yang diserahkan langsung Walikota Kotamobagu tersebut adalah LKPD unaudited.
Artinya, masih akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan rinci/detail oleh BPK.
Usai menyerahkan LKPD, Walikota Tatong menyampaikan terima kasih kepada BPK-RI, karena selain sebagai auditor, BPK RI juga senantiasa memberikan arahan dan petunjuk baik untuk Perbaikan Pengelolaan Keuangan Daerah dan penyajian laporan yang sesuai dengan SAP.
“Kota Kotamobagu siap untuk di audit rinci oleh BPK-RI,” kata Walikota Tatong.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus menambahkan, LKPD merupakan laporan yang wajib diserahkan oleh Pemerintah Daerah untuk memberikan gambaran terkait dengan pelaksanaan anggaran tahun 2020, sesuai dengan PP 71/2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Adapun LKPD yang diserahkan yakni dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), dan Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan,” ujarnya. (Advertorial/Hpg/vil)