KOTAMOBAGU – Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Kotamobagu akan segera menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kotanya.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, pada Senin, 18 Maret 2024.
Menurut Sofyan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu petunjuk teknis serta harmonisasi Peraturan Wali Kota Kotamobagu (Perwa) terkait dasar pembayaran THR dan Gaji ke-13.
“Paling cepat akhir bulan ini,” ujar Sofyan.
Pembayaran tunjangan tambahan tersebut akan bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pada intinya, Pemkot siap bayar sesuai dengan petunjuk teknis dan jumlah ASN Kota Kotamobagu,” tambahnya.
Inspektur Daerah Kota Kotamobagu, Yusrin Mantali, mengatakan bahwa untuk menyambut hari besar keagamaan tahun ini, ASN akan menerima THR sebesar 100 persen dari pemerintah pusat.
     
“Dengan disampaikannya bahwa ASN, TNI, dan Polri akan menerima THR sebesar 100 persen oleh Kementerian Keuangan, maka tentu ini menjadi satu kesyukuran bagi kami ASN Pemkot Kotamobagu,” ungkap Yusrin.
Senada dengan Sekda, Yusrin juga mengatakan bahwa pembayaran THR dan Gaji ke-13 masih menunggu petunjuk teknis dan Peraturan Wali Kota.
“Selanjutnya, kami masih menunggu diterbitkannya petunjuk teknis dan Perwako dalam hal penyaluran yang menjadi dasar pembayaran oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kotamobagu,” jelasnya. (And)