Lensa.News, BOLMONG– Sesuai agenda dari Pemkab Bolmong hari ini selasa (12/6/2018) dari Tim terpadu melakukan kunjungan ke Desa Bakan dalam rangka sosialisasi mengenai rencana penutupan tambang Bakan yang akhir – akhir ini menimbulkan polemik karena banyaknya korban jatuh baik yang luka maupun meninggal dunia.
Dalam sambutannya pada kunjungan tersebut Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Yasti soepredjo Mokoagow mengatakan bahwa dari pemerintah melakukan sosialisai terlebih dahulu agar masyarakat bakan maupun pemilik lokasi tambang mengetahui rencana penutupan tersebut. ” Dari forkopimda meminta kepada saya sebagai Bupati Bolmong untuk memberikan arahan terkait rencana Penutupan tambang bakan kepada masyarakat lingkar tambang”.ujar yasti.
BACA JUGA :Pemkab Bolmong Sosialisasi Penutupan Tambang Bakan
“Dalam Undang Undang 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah jelas kewenangan saya sebagai Bupati dalam pertambangan tidak ada lagi. Pemerintah Daerah hanya sebatas memberikan rekomendasi, baik itu Izin usaha tambang bagi perusahaan ataupun Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penutupan. Namun, karena ini adalah masyarakat saya sehingga hari ini saya hadir untuk menyampaikan, bahwa Pemprov Sulut sudah mengambil sikap akan menutup PETI yang ada di Desa Bakan ini, tinggal menunggu waktu saja. Sebenarnya waktu Gubernur hadir kemarin, penutupan akan dilakukan sebelum lebaran akan tetapi saya bermohon agar bisa diberikan kesempatan bagi warga dan pelaku tambang untuk menurunkan material dan alat alat,”Ungkap Yasti.
Selain itu,Yasti juga menegaskan lokasi yang saat ini diduduki warga dan pelaku tambang seharusnya tidak ada aktivitas pertambangan selain yang dilakukan PT JRBM “Wilayah tersebutkan masuk dalam kontrak karya yang dimiliki PT JRBM, seharusnya tidak ada aktivitas pertambangan selian yang dilakukan JRBM. Memang disitu masih ada tanah milik warga, namun berkaitan dengan kandungann didalamnya adalah kewenangan Pemerintah, harus ada izin mendapatkan kandungan mineral tesebut,”Tegasnya
Disisi lain, mantan Ketua Komisi V DPR RI ini berjanji akan berusaha agar ada penciutan wilayah dari PT JRBM untuk WPR, akan tetapi harus pengajuan atau permohonan dari masyarakat atau Koperasi ke Bupati dan selanjutnya, Bupati akan mengajukan ke Gubernur yang berhak mengeluarkan Izin WPR “Saya sudah beberapa kali bertemu dengan pemilik JRBM, dan mereka siap memberikan sebagian wilayahnya untuk WPR. Akan tetapi lokasi yang saat ini dikelola warga dan pelaku tambang tidak masuk dalam area penciutan, sehingga hal ini harus saya bicarakan kembali dengan pemilik JRBM dan Gubernur. Selain itu sudah ada pembicaraan dengan Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup, mereka siap membantu agar Bolmong mendapatkan WPR. apa sebab, dalam tata ruang Nasional, Bolmong ditetapkan wilayah pertambangan, tapi anehnya tidak ada WPR,”Terang Yasti.
Yasti melanjutkan nantinya dari dinas pertambangan provinsi dan Polda Sulawesi Utara akan berkordinasi dg Forkopimda Bolmong untuk melakukan penutupan tambang sesuai dengan arahan bapak gubernur. ” Maksud sosialisasi hari ini agar tidak ada yang merasa dirugikan terkait penutupan tambang nanti dan memberikan kesempatan kepada penambang untuk membenahi lokasi tambang masing masing sebelum tim dari provinsi dan Forkopimda bolmong akan turun melakukan penutupan”tandasnya.
Yang terpenting dari permasalahan yang terjadi di lokasi tambang bakan ini bahwa dari pihak pemkab ingin mencari solusi terbaik untuk masyarakat lingkar tambang agar tidak bertambah lagi korban yang jatuh.
Turut hadir dalam rapat kegiatan sosialisasi tersebut adalah Sekda Tahlis Gallang, Kapolres Bolmong, Dandim 1303, Pengadilan Negeri Kotamobagu, Asisiten I dan II, serta Dinas terkait, diantaranya BLH, Disperindag-ESDM, Disnakertrans serta Dinas Pertanian.
Selain melakukan sosialisai terkait penutupan lokasi tambang,Bupati juga turun silahturahmi kepada keluarga korban yang meninggal akibat tertimbun longsor tambang yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia warga desa bakan. (Mg2)