KOTAMOBAGU — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengunjungi gedung Mahkamah Agung (MA) dan bertemu dengan Ketua MA Syarifuddin.
Dalam kunjungan kerjanya, Rabu (3/2) di Jakarta itu, Kapolri dan Ketua MA mendiskusikan tentang penegakan hukum. Kapolri Listyo kemudian mencetuskan keinginannya untuk mengubah pola penerapan tilang, dari konvensional, ke elektronik.
Menurutnya, denda tilang biasanya dilaksanakan melalui sidang di pengadilan. Maka Kapolri ingin mengubahnya agar bisa langsung diputuskan saat itu juga. Diakui Kapolri, memang perlu ada penyesuaian untuk pola yang terlanjur menjadi kebiasaan selama ini.
Sekadar diketahui, Kota Bandung, Jawa Barat berani menjadi pionir atau pendahulu dengan mulai menerapkan pola tilang elektronik.
Selain itu, Kapolri menjelaskan, pertemuan itu juga membahas pelayanan terpadu yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik di bidang informasi. Seperti, tentang masalah proses hukum.
Disampaikan Kapolri, masyarakat bisa mendapatkan layanan informasi terkait proses di kepolisian, kejaksaan hingga ke pengadilan dengan memanfaatkan sistem aplikasi bersama. (*/republika.co.id)