Editor/Peliput: Sumantri Ismail
Lensa.news,MANADO — Pemerintah Kota Manado dalam hal ini Dinas Pariwisata (Dispar) telah mengeluarkan surat edaran, terkait dengan jam operasional tempat hiburan malam.
Hal ini sebagaimana yang dikatakan Kepala Dispar Kota Manado Lenda Pelealu, melalui Kabid Pengembangan Industri Pariwisata Manado, Jein Barantian, kepada awak media, Rabu (16/5/18).
“Selama bulam Ramadhan, jam operasional untuk hiburan malam, seperti Discotic, Karaoke dan tempat Spa akan dikurangkan,” kata Barantian.
Lanjut Barantian, Untuk pembatasan jam operasionalnya berbeda. “Pembatasannya itu, untuk Discotic hanya sampai pukul 01.00 Wita malam, kalau Karaoke sampai pukul 23.00 Wita, dan untuk Spa hanya sampai 20.00 Wita,” ujarnya.
Dikatakan pula Jein, sebelumnya seluruh tempat hiburan di Kota Manado ditutup selama 3 hari menjelang Ramadhan dan akan ditutup 3 hari lagi sebelum Lebaran.
“Tanggal 15, 16, 17 sebelum ramadhan masih ditutup dan akan dibuka pada tanggal 18 Mei nanti. Begitu juga 3 hari sebelum Lebaran akan ditutup sementara,” jelasnya.
Namun, jika kedapatan pada saat pengurangan jam operasional, tetapi kumabal, Dispar akan langsung memberikan sanksi.
“Jika kedapatan ketika sudah dikeluarkan surat edaran, namun melewati jam operasional, tempat hiburan tersebut akan dibekukan. Karena sudah peringatkan melalui surat edaran,” tukas Jein.
(Tri)