Bengkulu Kasus kekerasan seksual seolah-olah tidak pernah habis di Bengkulu yang lebih dikenal dengan nama Bumi Rafflesia. Setelah Yuyun siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding yang harus meregang nyawa setelah diperkosa 14 pemuda di Rejang Lebong, kali ini kekerasan seksual menimpa siswi kelas IX Salah satu SMP swasta di Kota Bengkulu.
Kegadisan korban yang tinggal di rumah “Papa angkat” yang sehari-hari bekerja di Dinas Sosial Kota Bengkulu itu sudah berlangsung selama 3 tahun, sejak dia hijrah dari kampungnya di Kabupaten Bengkulu Tengah untuk bersekolah di Kota Bengkulu. Saat pertama kali Papa angkatnya memaksa melayani nafsu syahwatnya itu, korban masih duduk di kelas VII atau kelas I SMP.
Tidak hanya di rumah, pemaksaan untuk melayani nafsu berahi yang sudah menghinggapi tersangka UE (48) itu juga dilakukan di dalam kendaraan dan di penginapan. Karena takut dan putus asa dan berhenti sekolah, korban menuruti saja kehendak orangtua asuhnya tersebut.
Puncaknya, setelah menjalani Ujian Nasional tingkat SMP beberapa waktu lalu, dia nekat menceritakan kejadian ini ke istri sang PNS. Tetapi korban justru dituduh menggoda suaminya dan mengancam jika korban menuntut macam-macam.
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Eka Chandra mengatakan, pihaknya sudah memeriksa UE, papa angkat korban dan menetapkannya sebagai tersangka. UE juga sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Bengkulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita sedang mendalami kasus ini untuk menjerat tersangka dengan hukuman yang pantas,” ucap Eka Chandra di Bengkulu, Sabtu, 13 Mei 2017.
Koordinator Koalisi Peduli Perempuan Korban Kekerasan Seksual atau KP2K2S Susi Handayani mengaku geram dengan ulah Aparatur Sipil Negara yang tega menghancurkan masa depan seorang anak yang masih sangat kecil. Kekerasan seksual yang dilakukan tersangka itu pertama kali saat korban masin berumur 12 tahun dan belum mengerti apa apa.
“Kami minta aparat menghukum dengan pasal seberat beratnya dan ditambah 1/3 dari hukuman maksimal karena dia itu ASN,” Susi menegaskan.
Dia juga meminta kepada Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan untuk merekomendasikan tersangka supaya dipecat dari PNS secara tidak hormat karena ancaman hukuman atas perbuatannya itu di atas lima tahun penjara. “Tidak ada toleransi bagi predator anak ini, hukum berat dan pecat dari PNS dengan tidak hormat,” kata Susi.