Lensa.News, KOTAMOBAGU – MM alias Masrum (48) warga Desa Bilalang 1, Kecamatan Kotamobagu Utara, harus meringkuk di sel tahanan Polsek Urban Kotamobagu. Pasalnya, Tersangka Masrum diduga melakukan penganiayaan terhadap Rolando Jacob di Pasar 23 Maret, Minggu (4/11/2018) sekira pukul 05.00 Wita.
Informasi diperoleh, pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir ini, melakukan penganiayaan hingga korban mengalami luka bacokan di kepala, di kaki kiri dan jari tangan.
“Tersangka sudah menyerahkan diri di Polsek Kotamobagu, Selasa 6 November,” kata Kapolsek Urban Kotamobagu, Kompol Muslikan SIK kepada lensa.news.
Dalam kasus penganiayaan ini, motif pelaku menganiaya korban disebabkan ke salah pahaman antara keduanya disalah satu warung kopi di Pasar 23 Maret.
Peristiwa ini berawal ketika tersangka Masrum sedang minum kopi, didatangi oleh korban bersama dua orang temannya, dan terjadi kesalah pahaman hingga langsung memukul tersangka di bagian kepala. Kemudian tersangka lari ke arah jalan dan ditusuk dengan sebilah pisau di bagian dada kiri. Karena korban (tersangka, red) menggunakan jaket sehingga hanya menyebabkan luka ringan.
Tak terima diperlakukan seperti itu, tersangka Masrum lari ke arah mobil yang di parkir di jalan dan mengambil sebilah parang. Ketika korban kembali mengejar tersangka, tersangka langsung menyambut korban dengan parang ke arah tangan kiri. Korban lari ke arah pasar dan terjatuh, kemudian disabet lagi oleh tersangka di kaki kiri. Ketika tersangka melarikan diri dihalang warga dengan memukul tersangka dengan krat tomat. Merasa tak puas, tersangka balik menyerang dan membacok korban di bagian kepala. Setelah itu tersangka pulang ke kampung halamannya Desa Bilalang 1 dan melarikan diri sampai ke Desa Bintau, Kabupaten Bolmong.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujar Kapolsek Kotamobagu. (gufran)