Lensa.News, HUKRIM – Oknum sopir bentor, RP alias Haikal, (21), warga Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur, pelaku dugaan pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) salah satu siswi SMK di Kotamobagu, berhasil diamankan tim Opsnal Polsek Urban Kotamobagu, Kamis (27/9/2018) sekira pukul 12.30 Wita.
Informasi diperoleh, kejadian bermula Rabu (26/9/2018), saat pelaku yang kesehariannya berprofesi sebagai sopir bentor ini, mengantar Bunga yang menjadi penumpangnya. Sampai ke rumah korban, pelaku berpura-pura meminjam kamar mandi kepada korban.
Melihat rumah korban dalam keadaan sepi, pelaku langsung melakukan aksinya dengan memaksa korban untuk memuaskan nafsu birahinya. Bahkan, pelaku memaksa agar korban (maaf) menghisap alat kelaminnya.
“Dari keterangan korban, pelaku memaksanya masuk ke dalam kamar dengan mengancam akan ditikam dengan sebuah pisau. karena takut, korban pun tak dapat berbuat apa-apa. Sehingga itu korban mengalami trauma dan orang tua korban melaporkan kejadian ini,” ungkap Kapolsek Urban Kotamobagu, Kompol Muslikan.
Lanjut Muslikan, penangkapan terhadap pelaku tak kurang dari 24 jam saat korban dan keluargannya melaporkan kejadian tersebut.
“Pelaku kami tangkap saat hendak berhenti di lampu merah Matali. Pelaku sudah kami intai dan berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini pelaku sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (guf)