Editor/Peliput: Sumantri Ismail
Lensa.news,HUKRIM — Sebanyak 198,45 gram Narkotika jenis sabu telah dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Pemusnahan barang haram tersebut dilaksanakan di halaman kantor Gubernur Sulut, usai upacara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), Kamis (12/7/18).
Barang bukti jenis sabu ini telah diamankan BNN Provinsi Sulut sejak dia bulan terakhir bersama dengan tersangka CL alias Ole. Tersangka Ole diamankan oleh pihak BNNP Sukut san BNNK Bolaang Mongondow di Kecamatan Sangkub, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Selain menemukan barang bukti dari Ole, petugas juga menyita barang bukti sabu disalah satu Lapas di Kota Manado.
Pemusnahan narkoba jenis sabu ini juha disaksikan langsung Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, pihak TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan serta para masyarakat yang hadir.
Kepala BNNP Sulut, Brigjen Charles Ngili mengatakan, bahwa barang tersebut merupakan hasil pengungkapan dari BNNP dibantu BNN Kabupaten/Kota. “Pengungkapan ini dilakukan sejak dua bulan terkahir oleh BNNP dan dibantu oleh BNNK Bolmut,” kata Ngili.
Menurut Ngili, 1 gram dari narkoba bisa merugika masyarakat enam sampai delapan orang dan jika diuangkan, harga sabu tersebut berkisar 600 sampai 700 juta rupiah. “1 gram saja bisa merugikan hampir sepuluh orang, apa lagi kalau sudah hampir 2 ons, bisa-bisa banyak masyarakat yang akan dirugikan. Selain itu sabu ini jika diuangkan nilainya sangat tinggi dalam hitungan per gramnya, bisa sampai 700 juta,” jelas Ngili.
(Tri)