Editor: Sumantri Ismail
Lensa,HUKRIM — MM alias Mel dan AU alias Al, pegawai salah satu Koperasi simpan pinjam Karya Usaha di Kotamobagu dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Kotamobagu oleh Jenly Kalengkongan selaku pemilik Koperasi, Selasa (27/2/18).
Bagaimana tidak. Kedua pegawai ini nekat membuat pinjaman fiktik yang melibatkan nasabah, untuk kepentingan pribadi mereka berdua.
Menurut keterangan dari Jenly, kedua pelaku ini melancarkan aksi mereka dengan meminta foto copy KTP ke nasabah untuk bisa mencairkan dana. Setelah dana pinjaman keluar, kedua pelaku tidak memberikan dana pinjaman itu ke nasabah, tetapi malah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat dari kelakuan kedua pelaku ini, Koperasi yang bertempat di Kelurahan Sinindian ini mengalami kerugian sebesar Rp39 juta lebih, dengan rincian Rp 31.570.000 digelapkan oleh pelaku Al dan Rp 8.575.000 oleh Mel.
Tak terima dengan kelakuan kedua pegawainya ini, Jenly pun melaporkannya ke pihak Kepolisian untuk menindaklanjuti perilaku tak bertanggung jawab ini.
Kapolsek Urban Kotamobagu Kompol Ruswan Buntuan ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporannya sudah kami terima. Kami akan menindaklanjuti laporan ini,” kata Buntuan.
Lanjut Buntuan, Pelaku akan di kenakan pasal 374 tentang penggelapan dalam jabatan. “Pelaku bakal dikenakan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek yang gemar balap itu. (***/tri)