Editor: Sumantri Ismail
Peliput: Rendy Lasut
Lensa,HUKRIM – Sungguh biadab yang dilakukan SB alias Sam (45). Pelaku pencabulan terhadap keponakannya sendiri sebut saja Bunga (16) pada tahun 2017 lalu di Desa Pangi, Kecamatan Sangtombolang, Kabupaten Bolaang Mongondow. Akibat dari perbuatannya, lelaki pengangguran ini dijemput anggota opsnal reskrim Polres Bolmong dikediamannya, pada Sabtu (14/1/2018).
Namun, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik polres bolmong. Pelaku masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasusnya.
Dalam pemeriksaan pertama pelaku tidak mengakui perbuatannya yang sudah membuat korban hamil dan saat ini telah melahirkan 1 orang anak.
Akan tetapi, atas kecurigaan polisi, sehingga dilakukan pengembangan dan test DNA, ketika dicocokkan hasilnya positif dan menyatakan anak yang dilahirkan korban adalah darah daging dari pelaku sendiri.
Berdasarkan hasil itu, polisi melayangkan dua kali surat panggilan terhadap pelaku, namun pelaku mangkir dari panggilan tersebut, Sehingga penyidik memutuskan untuk menjemput pelaku, namun pelaku sudah terlebih dahulu melarikan diri.
Setelah beberapa bulan kemudian, polisi menemukan informasi keberadaan pelaku, dan langsung memburu pelaku ke kediamannya di Desa Tampi, Kepulauan Nain, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara. Pelaku pun tidak dapat berkutik saat melihat kedatangan polisi, yang langsung membekuknya kemudian digiring ke Mapolres Bolmong.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.”Benar anggota telah memburu pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, pencabulan terhadap keponakannya sendiri. Kejadian itu tahun lalu dan pelaku berhasil dibekuk di kediamannya tanpa perlawanan,” jelas Lukas (15/1/2018).
Lebih lanjut Lukas mengatakan, pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku.”Pelaku terancam kita jerat deng undang-undang perlindungan anak, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. (ren/tri)