Lensa.news, HUKRIM – Dugaan kasus pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) Facebook. Minggu (6/5/2018) membuat Shandy Mawengkang warga Nonapan, Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolmong dilaporkan Polres Bolmong.
Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam, laporan polisi dengan nomor LP : STBL/458.a/V/2018/SULUT/SPKT/RES BM dengan nama pelapor yakni, Dely Mamonto (36) warga Desa Togid, Kecamatan Tutuyan Kabupaten Boltim.
Dalam laporan polisi tersebut bahwa kronologis kejadian pada hari Kamis (3/5/2018) sekitar pukul 15.36 wita. Saat itu pelapor yang sedang berada di rumahnya, membuka HP dan melihat dalam salah satu postingan di group FB, bahwa terlapor membagikan salah satu statusnya yang dianggap menghina terlapor.
Merasa kesal dan tidak terima, perlapor kemudian menunggu itikad baik dari terlapor untuk meminta maaf, namun tak kunjung dihiraukan sehingga pelapor memilih melaporkan hal ini ke Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bolmong.
Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan, melalui Kasubag Humas AKP Saiful Tammu mengatakan.”Laporan sudah masuk dan secara resmi diterima oleh anggota, selanjutnya akan segera kita tindak lanjuti,” tandasnya. (Redaksi)