Lensa.News, HUKRIM– Karena diduga mencabuli anak di bawah umur, FS alias Fat (17), warga Kelurahan Motoboi Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, ditangkap Tim Resmob Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bolmong, Jumat (27/07/2018) sekitar pukul 15.00 Wita.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Ronny Hendry Maridjan melalui Kanit Resmob AIPTU Alfred Laheba, pelaku ditangkap berdasarkan laporan Polisi yang masuk pada tanggal 13 Juli tahun 2018.
Sesuai laporan itu, pelaku diduga melakukan kasus tindak pidana pencabulan anak di bawah umur berusia 15 tahun, sebut saja Bunga (Nama samaran) warga Desa Poyowa Besar, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
“Terduga pelaku kami tangkap berdasarkan Laporan Polisi, kemudian dikembangkan. Sehingga terduga pelaku berhasil kami tangkap di salah satu kos- kosan kompleks SMK Cokroaminto,” kata Laheba.
Saat ditangkap, kata Laheba, terduga tidak berkutik, kemudian pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Bolmong.
“Pelaku saat ini sudah kami amankan di Polres Bolmong. Sementara diperiksa penyidik,” jelasnya. (Mg2)