Editor: Sumantri Ismail
Lensa,HUKRIM – Aldo Alow (20) dan Andre Lumangkun (31) warga Lorong Sampana,Kelurahan Kotamobagu,Kecamatan Kotamobagu Barat akhirnya dibekuk tim opsnal buser Polres Bolmong, pada Rabu (24/1/2018) dini hari, setelah melakukan penganiayaan terhadap Randy (22) yang merupakan korban kedua pelaku sejak malam tahun baru kemarin.
Informasi yang berhasil dihimpun, penagkapan terhadap kedua pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi Lp./09/I/2018/sulut/res bm/ tanggal 01 januari 2018 dan surat perintah penangkapan nomor: sp kap/19/I/2018/reskrim.
Kedua pelaku diduga kuat melakukan penganiayaan saat korban berada di lokasi kejadian tepatnya didepan Kantor Pegadaian yang terletak di Kelurahan Gogagoman, pada saat malam perpisahan tahun kemarin.
Usai melakukan penganiayaan, keduanya pun langsung melarikan diri, dan akhirnya diburu oleh anggota buser polres bolmong. Setelah melakukan pencarian selama kurang lebih beberapa hari, anggota pun berhasil mendapatakan informasi tentang keberadaan keduanya.
Para pelaku ini pun berhasil diamanakan, di kediamannya masing-masing Sekitar pukul 00.30 Wita tanpa perlawanan, kemudian digiring ke Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kedua pelaku sudah berhasil ditangkap oleh anggota, dan saat ini sudah kita tahan,” kata Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Hanny Lukas, Jumat (26/1/2018).
Selanjutnya, Lukas pun mengatakan kedua pelaku masih akan menjalani pemeriksaan oleh anggotanya.”Kedua pelaku masih akan diperiksa oleh penyidik, dan tentunya akan kita proses, karena kasus seperti ini adalah penyakit masyarakat yang harus dimusnahkan,” pungkasnya. (ren).