KOTAMOBAGU – Masyarakat kini dihadapkan pada pola mandiri ketaatan berlalu lintas (Lalin) yang diterapkan pihak Kepolisian RI: tilang elektronik (e-tilang). Sempritan polisi Lalin hingga kejar-kejaran di jalan tikus bukan zamannya lagi.
Kini pengendara bisa bebas ‘wara-wiri’ di jalanan. Konsekuensi pelanggaran Lalin, nanti setelah pulang. Cepat atau lambat, akan datang surat.
Olehnya, bisa saja saat kita tiba di rumah, bukannya melepas penat, tapi malah pusing lantaran di meja teras rumah atau ruang tamu telah ada beberapa surat: undangan hajat, surat peringatan dari perusahaan leassing, dan surat tagihan atas pelanggaran Lalin.
Lalu berapa sih, yang harus dirogoh jika kita melanggar aturan berlalu lintas?
Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dapat dipaparkan sebagai berikut:
1. Menggunakan gawai (HP): pidana kurungan penjara tiga bulan atau denda 750 ribu rupiah.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman untuk mobil: hukuman penjara satu bulan atau denda 250 ribu rupiah.
3. Melanggar rambu Lalin dan marka jalan: penjara dua bulan atau denda 500 ribu rupiah.
4. Tidak ber-helm untuk pengendara motor: : hukuman penjara satu bulan atau denda 250 ribu rupiah.
5. Pelat nomor palsu: penjara dua bulan atau denda 500 ribu rupiah. (*)