Lensa.news,HUKRIM– Guna melengkapi berkas penyidikan perkara, jajaran Satuan Reskrim Polres Bolaang Mongondow, menggelar rekonstruksi kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang korbannya merupakan seorang remaja yang masih berstatus anak dibawah umur yang di lakukan oleh HM alias Hen (26) warga Desa Motandoi, Kecamatan Pinolosian, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Rekonstruksi dilakukan di halaman Polres Bolmong, Sabtu (12/11/2017) sekitar pukul 15:00 Wita.
Dari rekonstruksi ini terkuak ada tujuh adegan, sebelum melakukan aksinya, pelaku telah kecanduan film porno yang sering ditontonnya.
Awalnya, pelaku bertemu dengan korban dilokasi perkebunan. Ketika itu pelaku yang melintas dilokasi tersebut melihat korban sedang mandi di sungai, kemudian pelaku mendatangi korban dan meminta untuk menggendongnya menyeberangi sungai usai mandi untuk bertemu ibunya yang saat itu sedang berada di pantai.
Pelaku pun menuruti permintaan korban. Namun, bukannya diantar ke ibu korban, justru pelaku membawa korban ke hutan bakau dengan alasan untuk mencari kerang. Setelah sampai dilokasi hutan bakau, pelaku yang sudah memiliki niat jahat sejak awal ini melancarkan aksinya.
Dari adegan ke empat sebelum korban diperkosa oleh pelaku, korban didorong hingga terjatuh oleh pelaku. Sementara mulut dan hidung korban ditutupi dengan tangan kanan pelaku. Sementara tangan kiri pelaku memegang bagian belakang korban dan ditenggelamkan dalam genangan air.
Setelah korban yang mulai tersendak dengan air tersebut diangkat oleh pelaku, kemudian pakaian korban dilucuti oleh pelaku hingga korban telanjang bulat dan kemudian pelaku memperkosanya. Usai diperkosa, kepala bocah tersebut dimasukkan kembali kedalam genangan air dan ditahan hingga koraban meninggal.
Di adegan terakhir usai pelaku memperkosa dan menghabisi nyawa bocah tersebut, pelaku langsung kembali ke rumah. Sementara korban dibiarkan telungkup dalam genangan air.
Sementara itu Kapolres Bolmong AKBP Gani Fernando Siahaan,SiK,SH,MH melalui Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Hanny Lukas mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 339 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
“Tersangka pemerkosaan anak di bawah umur, kemudian membunuh korban. Itu bukan lagi sifat manusia. Maka dia harus mempertanggung jawabkan seumur hidup apa yang telah dia buat terhadap bocah tersebut,” pungkasnya. (Ren)